JPU kemudian merinci penempatan uang yang diduga berasal dari TPPU sebagai berikut:
1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri nomor 1010011937891 atas nama Nurman Herin. Dalam catatan jaksa, uang yang ditempatkan senilai Rp4.131.082.366,28.
“Selanjutnya Nurman Herin membelanjakan atau membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.152.928.377,6,” ujar jaksa.
1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih. Jumlah uang yang ditempatkan senilai Rp46.431.656.978,02.
“Selanjutnya mentransfer antara lain ke Rekening BCA Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih selanjutnya menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp45.831.742.250,52,” lanjut jaksa.