Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

JPU kemudian merinci penempatan uang yang diduga berasal dari TPPU sebagai berikut:

1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri nomor 1010011937891 atas nama Nurman Herin. Dalam catatan jaksa, uang yang ditempatkan senilai Rp4.131.082.366,28.

“Selanjutnya Nurman Herin membelanjakan atau membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.152.928.377,6,” ujar jaksa.

1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih. Jumlah uang yang ditempatkan senilai Rp46.431.656.978,02.

“Selanjutnya mentransfer antara lain ke Rekening BCA Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih selanjutnya menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp45.831.742.250,52,” lanjut jaksa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

18 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

19 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal