Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai sekitar Rp350 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dugaan penerimaan uang dan aset Febrie yang dikaitkan dengan sejumlah perkara yang pernah ditanganinya.

Dakwaan terhadap Febrie dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, JPU menduga Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Melalui Ferry, Febrie disebut menerima 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian.

Selain pemerasan, JPU mendakwa Febrie melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho yang disebut sebagai orang kepercayaan. Total nilai penerimaan dalam perkara TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

19 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

20 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal