Nilai tersebut belum memasukkan aset berupa tanah dan/atau bangunan, saham, hingga emas.
Rincian Penerimaan Febrie
JPU merinci sejumlah penerimaan yang diduga diperoleh Febrie bersama Ferry Boboho serta bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang
A. Penerimaan uang 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).