Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

Uang tersebut disebut diberikan pada Februari 2024. Saat itu, Tria menghubungi Hadi Hidayat dan meminta dia menyerahkan Rp20 miliar kepada Febrie. Pemberian tersebut disebut menggunakan kode kue.

“Tria selaku Dirut PT OBP menelpon Hadi Hidayat meminta agar Hadi menyerahkan uang mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan ‘Tom ada kue (uang) untuk De Clan dari Kantor’,” tutur dia.

Sementara sisa Rp600 juta disebut diterima Febrie masing-masing pada momen Lebaran Idulfitri April 2024 dan Maret 2025.

JPU juga mengungkap dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2018-2020.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

18 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

19 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

20 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal