Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Nur Khabibi
Mantan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di PN Jakpus, Kamis (3/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)

Yaqut sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Bajak Laut Ngaku Dititipi Uang 406.000 Dolar AS buat Staf Yaqut

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

7 hari lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

8 hari lalu

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal