JAKARTA, iNews.id - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir mengaku menerima uang sebesar 30.000 dolar AS terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang itu kemudian dia bagikan ke sejumlah pihak.
Hal ini dia sampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim pada, Senin (2/2/2026).
"Saudara dapat berapa dari uang ini?," tanya jaksa.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dolar AS), Pak Suhartono 7.000 (dolar AS). Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dolar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," kata Dhany.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menegaskan perihal kaitan uang tersebut.
"Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?," tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 ribu (dolar AS), saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 dolar AS, benar ya?" lanjut jaksa bertanya.
"Betul," kata Dhany.