Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan DJP.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat modus under invoicing. Produk dissolving pulp yang diekspor disebut menggunakan nama high alpha pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.
Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.