Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Hakim MK Saldi Isra Khawatir Jadi Preseden Buruk

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua MK, Saldi Isra (tengah) khawatir putusan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju pilpres akan menjadi preseden buruk. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun keputusan itu tidak bulat dengan 4 hakim MK menolaknya, salah satunya Saldi Isra.

Saldi khawatir keputusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK. 

"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" tutur Saldi dikutip Selasa (17/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
8 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
11 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
11 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal