Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Hakim MK Saldi Isra Khawatir Jadi Preseden Buruk

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua MK, Saldi Isra (tengah) khawatir putusan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju pilpres akan menjadi preseden buruk. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Namun keputusan itu tidak bulat dengan 4 hakim MK menolaknya, salah satunya Saldi Isra.

Saldi khawatir keputusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK. 

"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" tutur Saldi dikutip Selasa (17/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal