Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

irfan Maulana
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik. (Foto Antara).

Lalu soal MKMK yang baru dibentuk. Di mana terdapat laporan soal perkara batas usia capres-cawapres yang masuk sebelum diputuskan.

"Seharusnya ditindaklanjuti oleh MKMK tapi dibiarin berbulan-bulan. Itu juga dipersoalkan sebagai masalah kode etik," ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman karena mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK yakni perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon Almas Tsaqibbirru Re meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab Gibran memiliki hubungan keluarga dengan paman Anwar Usman. 

Namun usai putusan dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

19 jam lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

1 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

1 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal