Dalam proses tersebut, PT MSD disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, perusahaan itu hingga kini belum memenuhi kewajiban membangun Gedung BPN Bali.
Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga di lokasi.
Akibat penguasaan tersebut, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah itu sejak 2014. Sementara itu, PT MSD disebut mengajukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar penguasaan tanah tersebut.
"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ucapnya.