Dia juga menyebut belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.
"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," katanya.
"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi terkait tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Aset yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun.
Indra menerangkan, kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT MSD terkait lahan di Desa Ungasan.