Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tenang, Kasus Asabri Pasti Dibawa ke Pengadilan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan. Karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Asabri. Para tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

Adapun delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

Dua orang lainnya yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

6 jam lalu

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya

10 jam lalu

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

1 hari lalu

Kejagung Panggil Belasan Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mitra SPPG hingga Ketua Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal