Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tenang, Kasus Asabri Pasti Dibawa ke Pengadilan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Asabri. Para tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

Adapun delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

Dua orang lainnya yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Nasional
2 hari lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional
3 hari lalu

Suryo Utomo Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pajak, Ini yang Didalami Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal