Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Asabri. Para tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
Adapun delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.
Dua orang lainnya yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.