Manuver politik legislasi atas sejumlah revisi undang- undang patut dipandang sebagai warning bagi demokratisasi! Betapa tidak, cita-cita reformasi akan demokrasi dan kebebasan yang idealnya mesti dipelihara dan dihormati malah perlahan dikebiri dengan mengubah peraturan-peraturan ke dalam kerangka kelembagaan yang kurang demokratis.
Bahkan sejumlah peraturan yang kini tengah berporoses di Badan Legislasi DPR rentan mencederai capaian reformasi.
Pertama, revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Perubahan peraturan mengenai Standar Isi Siaran (SIS) yang mencakup batasan, larangan dan kewajiban terhadap penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, ditengarai hendak memuat klausul larangan liputan eksklusif jurnalisme investigasi. Tentu ini memiliki implikasi serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers.
Sebagaimana ditandaskan Grzegorz Galvao (2023) jurnalisme investigasi memiliki peranan penting sebagai tulang punggung dalam kehidupan masyarakat yang bebas dan demokratis. Keberadaannya itu melampaui berita harian.
Mengingat, jurnalisme investigasi dapat menyingkap isu-isu kompleks serta mengungkap kebenaran yang mengendap di balik layar.