Terakhir, akrobat legislasi terkait revisi UU No.2/2002 tentang Polri. Klausul yang mengatur kewenangan kepolisian dalam memblokir dan memutus akses ruang siber rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Sedangkan dalam hal penyadapan dan intelijen juga dikhawatirkan bisa melanggar privasi dan hak asasi manusia serta digunakan untuk kepentingan politik.
Partai politik memiliki relevansi dalam demokrasi karena peranannya yang strategis dalam kekuasaan maupun sosial kemasyarakatan. Kendati partai politik merupakan pilar dalam sistem yang demokratis (Elmer Eric Schattschneider, 1975), tapi realitas kepartaian di Indonesia menunjukkan persoalan serius sehubungan dengan ideologi partai, melembaganya kepemimpinan yang personal dan oligarki dan kartelisasi politik.
Setidaknya Kajian Aisah P. Budiatri (2017) mengungkap konflik dan perpecahan partai merupakan persoalan pelik yang pernah dialami hampir semua partai yang berkuasa di parlemen sejak era reformasi.
Dinamika kepartaian terbaru yang muncul di tubuh Partai Golkar, dengan demikian tidak mengejutkan. Mengingat dinamika ini juga pernah dialami partai-partai lain.
Sebelumnya publik juga dihadapkan dengan prahara Partai Demokrat sehubungan dengan pendongkelan posisi Ketua Umum dengan melibatkan pihak eksternal yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.