Tidak dapat dipungkiri jika pascareformasi 1998, agenda reformasi TNI yang telah dicita-citakan telah membawa perubahan substansial di dalam tubuh TNI maupun hubungan kemasyarakatan.
Secara internal ini tercermin dari penghapusan Dwi Fungsi ABRI hingga penghapusan fraksi ABRI di parlemen. Sementara untuk relasi sosial kemasyarakatan tidak terjadi lagi pengekangan seperti di masa lampau.
Ketentuan agar militer dapat berbisnis dan reposisi militer di jabatan sipil merupakan langkah yang harus ditentang. Ketentuan ini bukan saja mereduksi demokrasi, namun dapat mengundang persoalan di masa mendatang.
Melihat pada sejarah, menurut Nugroho Pratomo (1999) keterlibatan ABRI di masa lampau dalam urusan ekonomi memiliki andil bagi terciptanya krisis ekonomi.
Melegitimasi militer terlibat ke dalam urusan bisnis dan ekonomi sangatlah rentan menciptakan konflik kepentingan yang akhirnya bisa mencederai prinsip persaingan sehat. Seseorang yang bertindak sebagai aktor bisnis sekaligus regulator tidak akan membawa dampak positif bagi perkembangan bisnis karena besarnya campur tangan dan kepentingan politis di baliknya.