Penampakan Uang Rp20 Miliar Disita dari Pinjol Ilegal

Puteranegara Batubara
Penampakan uang pinjol ilegal (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id  - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang digunakan sebagai modus tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Uang barang bukti sebanyak Rp20,4 miliar disita.

Penyidik menyita uang itu dari tangan tersangka JS. Selain JS, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni, MDA dan SR. 

"Uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Senin (25/10/2021).

Pada konferensi pers kali ini, aparat menampilkan tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbangun plastik secara rapi. Hasil kejahatan pinjol berkedok KSP itu ditumpuk di atas meja konferensi pers. 

Masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan hingga persidangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

2 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

8 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

10 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal