JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled pada Senin (14/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud Pasal 492 (penipuan) dan atau Pasal 486 KUHP (penggeleapan) dan atau Pasal 607 KUHP (TPPU).
“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Budi mengatakan laporan tersebut baru diterima sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan. Namun, dia memastikan laporan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad melaporkan Aisar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan investasi senilai Rp5,7 miliar.