Bahkan, perkembangan terbaru pembahasan di Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU ini tidak hanya berbicara mengenai korupsi. Komisi III menyebut terdapat 13 kelompok tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Artinya, hukum tidak boleh membedakan seseorang hanya karena pejabat atau bukan pejabat, orang kaya atau orang miskin, pengusaha atau buruh, anggota partai politik atau bukan, aparat atau masyarakat sipil, memiliki jabatan atau tidak memiliki jabatan.
Hukum harus melihat perbuatan dan alat buktinya dan inilah konsekuensi dari negara hukum.
Ada persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk merampas harta pejabat yang melakukan korupsi. Ternyata pandangan tersebut tidak tepat.
Secara konsep, perampasan aset merupakan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata mengejar status sosial atau jabatan pelakunya.