UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

iNews
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)

Bahkan, perkembangan terbaru pembahasan di Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU ini tidak hanya berbicara mengenai korupsi. Komisi III menyebut terdapat 13 kelompok tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Artinya, hukum tidak boleh membedakan seseorang hanya karena pejabat atau bukan pejabat, orang kaya atau orang miskin, pengusaha atau buruh, anggota partai politik atau bukan, aparat atau masyarakat sipil, memiliki jabatan atau tidak memiliki jabatan.

Hukum harus melihat perbuatan dan alat buktinya dan inilah konsekuensi dari negara hukum.

Ada persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk merampas harta pejabat yang melakukan korupsi. Ternyata pandangan tersebut tidak tepat.

Secara konsep, perampasan aset merupakan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan semata-mata mengejar status sosial atau jabatan pelakunya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

4 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

5 hari lalu

Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Botok Pati Bicara di Sidang Paripurna DPR: Kita Minta Tanggal Pengesahan RUU Perampasan Aset!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal