Seseorang tidak boleh kehilangan hartanya hanya karena dituduh, difitnah, tidak disukai, berbeda pilihan politik, memiliki harta dalam jumlah besar, atau menjadi target tuduhan tanpa bukti.
Negara hukum mensyaratkan adanya due process of law. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak milik dan hak warga negara harus berjalan bersama dengan kepentingan negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Ada 13 kelompok tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR RI menyebutkan 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yaitu:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika (bandar narkoba).
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO).
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya serta barang ilegal lainnya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan RUU memang tidak identik dengan korupsi. Salah satu perdebatan penting dalam RUU Perampasan Aset adalah konsep in personam dan in rem.