Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan. Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik.
Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, melakukan perampasan tanpa prosedur, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.
Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum.