UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

iNews
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)

Dengan demikian, kekuatan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan kontrol hukum dan peradilan. Yang paling penting adalah RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen, bukan alat politik.

Undang-undang yang baik tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengambil aset karena kebencian, menghukum seseorang tanpa pembuktian, melakukan kriminalisasi, melakukan perampasan tanpa prosedur, atau menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

Sebaliknya, RUU ini harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan, memulihkan aset, melindungi masyarakat, dan mengembalikan kerugian negara. Karena itu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga sama pentingnya dengan pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

4 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

5 hari lalu

Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Botok Pati Bicara di Sidang Paripurna DPR: Kita Minta Tanggal Pengesahan RUU Perampasan Aset!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal