UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

iNews
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)

Dalam kajian mengenai RUU Perampasan Aset, konsep yang dikembangkan memang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Bahkan konsep non-conviction based asset forfeiture dikenal sebagai salah satu pendekatan yang sedang dibahas dalam konteks tertentu.

Karena itu, fokus utamanya adalah: dari mana aset itu berasal? Bukan: siapa orang yang memilikinya?

Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, maka status pelakunya tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan kekebalan. Masyarakat juga harus memahami aturan ini.

Bahwa perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil begitu saja seluruh harta seseorang. Ini adalah poin yang sangat penting.

Perampasan aset harus berdasarkan kejahatan, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang dalam hal ini pengadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

4 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

5 hari lalu

Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Botok Pati Bicara di Sidang Paripurna DPR: Kita Minta Tanggal Pengesahan RUU Perampasan Aset!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal