Dalam kajian mengenai RUU Perampasan Aset, konsep yang dikembangkan memang berorientasi pada pemulihan aset hasil tindak pidana. Bahkan konsep non-conviction based asset forfeiture dikenal sebagai salah satu pendekatan yang sedang dibahas dalam konteks tertentu.
Karena itu, fokus utamanya adalah: dari mana aset itu berasal? Bukan: siapa orang yang memilikinya?
Jika aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, maka status pelakunya tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan kekebalan. Masyarakat juga harus memahami aturan ini.
Bahwa perampasan aset bukan berarti negara dapat mengambil begitu saja seluruh harta seseorang. Ini adalah poin yang sangat penting.
Perampasan aset harus berdasarkan kejahatan, bukti, dan keputusan lembaga yang berwenang dalam hal ini pengadilan.