UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

iNews
Praktisi hukum, Ali Lubis, SH., MH. (Foto: Gerindra)

In personam, fokusnya adalah terhadap orang sebagai pelaku tindak pidana. In rem, fokusnya adalah terhadap aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.

Konsep ini menjelaskan mengapa perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman seseorang.

Dalam pembahasan RUU, konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture memang menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian. Namun, penerapannya harus tetap memiliki batasan yang jelas, melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Kesimpulannya, negara memang mempunyai kepentingan untuk mengambil kembali aset dari hasil kejahatan.

Namun negara juga wajib memastikan bahwa tindakan tersebut mempunyai dasar hukum, dilakukan oleh lembaga yang berwenang, didukung alat bukti, dilakukan melalui prosedur yang sah, proporsional, dapat diuji di hadapan pengadilan, tidak merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

4 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

5 hari lalu

Bakom Apresiasi Aksi Aktivis Pati, Hasilkan Komitmen DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Botok Pati Bicara di Sidang Paripurna DPR: Kita Minta Tanggal Pengesahan RUU Perampasan Aset!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal