Denny Maulana menyatakan, pihaknya berencana menempuh jalur pidana dan perdata untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Langkah yang direncanakan mencakup pelaporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen kepada Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. Mereka juga berencana meminta pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Selain itu, keluarga mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
Keluarga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut. Mereka meminta kepastian hukum mengenai status tanah dan pihak yang berhak menerima dana ganti rugi.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mencakup dokumen pertanahan dan administrasi pencairan konsinyasi.
Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga berharap pengusutan dapat memastikan kejelasan hak dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan pendek, namun hingga berita ini ditayangkan Jusuf Hamka tidak merespons.
Selanjutnya, surat elektronik juga dikirimkan ke Daya Besar Foundation, namun tidak juga direspons.