Mereka menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan dana konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berwenang memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dana sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph.
Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen serta memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.