Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Tim iNews.id
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)

Mereka menggelar konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Keluarga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap sengketa tanah dan proses pencairan dana konsinyasi. Mereka juga mendesak lembaga berwenang memberikan kepastian hukum atas hak yang mereka perjuangkan.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dana sebesar Rp27.625.965.000 diserahkan kepada Hariputra Yoseph. 

Ia disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar dalam pencairan tersebut. 

Perkara ini berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr. 

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang melandasi penetapan penerima dana. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen serta memastikan pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

15 hari lalu

Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!

18 hari lalu

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

12 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal