Pemeriksaan hukum diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta dokumen yang digunakan.
Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie.
Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II.
Data yang dikutip keluarga mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.