Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Tim iNews.id
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)

Pemeriksaan hukum diperlukan untuk menguji dasar pencairan dana, status tanah, serta dokumen yang digunakan. 

Dokumen Tanah Tahun 1925 Jadi Pokok Sengketa

Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. 

Berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan, sebagian tanah tercatat dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II. 

Data yang dikutip keluarga mencantumkan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

15 hari lalu

Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!

18 hari lalu

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

12 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal