Warga Tanah Polder Cilincing Desak Prabowo Cek Wantimpres Jusuf Hamka, Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 Miliar

Tim iNews.id
Keluarga ahli waris David Wahyuna mempersoalkan pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing yang dicairkan Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021. (Foto: Ist)

Pengaduan ke Sejumlah Lembaga

Keluarga menyebut telah meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi sejak persoalan pencairan dana mencuat. Pada 2024, mereka mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. 

Pada 27 November 2025, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. 

Selanjutnya, pengaduan disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026. Pada 18 September 2026, mereka juga mengadukan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih mengirimkan pengaduan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Keluarga meminta lembaga terkait memeriksa status tanah dan proses administrasi pencairan dana. Mereka berharap seluruh dokumen diperiksa secara objektif, termasuk penetapan pengadilan dan berkas pertanahan. Selain itu, pihak-pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Keluarga mendesak agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

15 hari lalu

Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!

18 hari lalu

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

12 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal