Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Ira Widyanti
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

"Peran-perannya ini berbeda, IG ini koordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZPA. Keduanya merupakan mahasiswa ITB yang juga berperan sebagai joki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada November 2023 saat seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Lampung sedang menjadi joki pada pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

19 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

26 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

26 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal