Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Bersalin Bengkak jika Dipajaki, Ibu-ibu Protes: Yang Hamil Bukan Cuma Orang Kaya

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:56:00 WIB
Biaya Bersalin Bengkak jika Dipajaki, Ibu-ibu Protes: Yang Hamil Bukan Cuma Orang Kaya
Ilustrasi pajak. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ibu lainnya Tika Ayari (35 tahun) di Lenteng Agung, Jakarta juga memprotes rencana tersebut. Dia berharap pemerintah tidak memberikan pajak pada rumah bersalin jika berimbas pada naiknya biaya yang harus dikeluarkan para ibu saat melahirkan. 

"Kalau dikenai pajak, makin memberatkan ibu-ibu yang melahirkan, apalagi yang hamil kan bukan cuma orang kaya. Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali, apalagi di situasi saat ini yang serba susah," ujarnya. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sebelumnya berpendapat, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat. 

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," ujarnya. 

Sementara itu, rencana pengenaan pajak jasa pelayanan medis, khususnya rumah bersalin tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Sementara merujuk pada UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut