Di Hadapan DPR, PPATK Tegaskan Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu Murni Pencucian Uang
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:49:00 WIB

Ketika mendengar penjelasan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran asanya tindak pidana pencucian uang.
"Jadi ada kejahatan di Departemen Kemenkue?," tanya Desmon.
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Editor: Jeanny Aipassa