Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam
Sabtu, 23 Desember 2023 - 23:22:00 WIB
Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada pengaruh terhadap karier, jabatan, hak-hak, atau perlakuan dari orang-orang Nasrani, maka tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Natal.
Pendapat ketiga ini lebih kuat karena mempertimbangkan situasi dan kondisi, sesuai dengan prinsip ushul fiqih dan kaidah bahwa keluar dari kungkungan perbedaan pendapat merupakan anjuran syariat.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam
Editor: Komaruddin Bagja