Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Mengenai sertifikat hak atas tanah nantinya beralih kepada seluruh ahli waris atau kepada Saudara penanya maka hal tersebut tergantung dari isi dalam Akta Pembagian Harta Bersama (APHB), hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diuraikan di atas selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 111 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
II. Mengenai Peminjaman di Bank
Setelah proses pengurusan peralihan hak atas tanah warisan pada BPN telah selesai dan beralih menjadi atas nama para ahli waris. (sebagai catatan jika menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan). Sebelum menyampaikan peralihan ini kepada bank atau Pegadaian terkait dengan rencana Saudara penanya untuk meminjam uang, maka Saudara penanya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ahli waris yang lain terkait dengan rencana peminjaman tersebut. Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Tentunya pihak bank/Pegadaian tidak berkenan jika agunan/jaminan atas nama para ahli waris tetapi yang mengajukan pinjaman hanya salah satu ahli waris tanpa ada persetujuan dari ahli waris yang lain.