Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Tetapi jika peralihan hak atas tanah warisan beralih menjadi atas Saudara penanya (jika berdasarkan akta pembagian warisan tanah dimaksud menjadi bagian dari saudara penanya), maka Saudara tidak memerlukan persetujuan dari ahli waris yang lain untuk mengajukan pinjaman di bank. Hanya saja saran dari kami sebelum meminjam di bank/Pegadaian, alangkah bijaknya Saudara menyesuaikan dengan kemampuan bayar.
Sangat disayangkan jika nantinya ternyata Saudara penanya mengalami kesulitan untuk membayar dan kemudian macet. Hal ini akan berdampak pada agunan/jaminan milik Saudara akan dilelang oleh bank untuk melunasi pinjaman Saudara. Mengenai hal ini, Saudara dapat membaca ulasannya di https://www.inews.id/news/nasional/eksekusi-pengosongan-objek-hak-tanggungan-yang-telah-dilelang-kewenangan-siapa.
Mengenai kredit tanpa agunan/jaminan sebagaimana Saudara sampaikan dalam kronologi, berdasarkan laman situs sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan mengenai persyaratan dan hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi KTP suami dan atau istri;
2. Slip gaji terakhir atau surat keterangan dari perusahaan untuk yang memiliki penghasilan tetap (karyawan);
3. Fotokopi SIUP/SITU/Surat Izin Praktik & Akta Pendirian Perusahaan untuk wiraswasta dan profesional;
4. Rekening bank;
5. Fotokopi kartu kredit dan tagihan satu bulan terakhir (Asli);
6. Fotokopi NPWP pribadi
Hal-hal yang diperhatikan:
1. Konsultasikan keinginan Anda dalam mengambil KTJ kepada petugas bank terdekat;
2. Pilih KTJ sesuai kebutuhan dengan bijaksana;
3. Gunakan KTJ sesuai dengan rencana dan tujuan.