Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Haris Fadilla (selanjutnya kami sebut Saudara penanya) melalui iNews Litigasi. Semoga setelah membaca ulasan dari kami perihal pertanyaan yang disampaikan, dapat ditempuh langkah-langkah konkret terkait permasalahan Saudara penanya. Ulasan ini juga bisa menjadi wawasan bagi para pembaca mengenai harta warisan dari orang tua dan proses balik nama kepada ahli waris.

Kami mencoba memberikan ulasan secara umum dengan memperhatikan kronologi yang ada. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan tidak mengikat kepada suatu institusi atau individu tertentu karena merupakan edukasi. Tentunya harus disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti yang sah.

I. Mengenai Harta Waris dan Peralihan Hak atas Tanah Waris

Saudara penanya menyampaikan almarhum orang tua memiliki 3 orang anak. Saudara tidak menguraikan tentang agama, jenis kelamin, harta warisan secara keseluruhan. Hal ini terkait dengan hukum waris mana yang dipergunakan dan terkait dengan porsi dari pembagian harta waris. Dalam hal ini kami tidak menguraikan tentang hal dimaksud mengingat terbatasnya informasi yang disampaikan.

Setelah orang tua meninggal dunia, jika meninggalkan harta warisan tentunya para ahli waris terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan hak waris untuk membuktikan adanya hubungan hukum dengan pewaris, terkait dengan pengurusan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Untuk warga pribumi bisa dilakukan melalui kelurahan dengan diketahui camat. WNI keturunan Tionghoa bisa membuat SKHW melalui notaris dan untuk WNI keturunan Timur Asing Non- Tionghoa bisa mengurus SKHW melalui Balai Harta Peninggalan (BHP). 

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKHW, selanjutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Seluruh Warga negara Indonesia bisa membuat SKHW melalui Balai Harta Peninggalan, tentunya dengan melengkapi lampiran sebagaimana dipersyaratkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Hal ini berlaku pula terhadap Saudara penanya yang dapat mengurus SKHW melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut