Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:26:00 WIB
Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
Ilustras tanah warisan. Bisakah tanah warisan menjadi jaminan atau agunan di bank? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

b. Surat kematian atas nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat yang bersangkutan dari kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau intansi lain yang berwenang;

c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:
1) Wasiat dari pewaris, atau
2) Putusan pengadilan, atau
3) Penetapan hakim/ketua pengadilan, atau
4) - Bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- Bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari notaris.
- Bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

d. Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;

e. Bukti identitas ahli waris;

(sebagai catatan dari kami, untuk lampiran sebagaimana huruf c. angka 4 dengan adanya Permenkumham Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, maka WNI penduduk asli dan WNI keturunan Tionghoa bisa juga mengurus SKHW melalui BHP)

Setelah Saudara melengkapi lampiran sebagaimana dimaksud di atas, ahli waris dapat melakukan peralihan hak karena pewarisan melalui BPN setempat, mengenai teknis pengurusannya dan biaya yang timbul, Saudara dapat bertanya dengan mendatangi Kantor BPN setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut