Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:20:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JPU kemudian merinci penempatan uang yang diduga berasal dari TPPU sebagai berikut:

1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri nomor 1010011937891 atas nama Nurman Herin. Dalam catatan jaksa, uang yang ditempatkan senilai Rp4.131.082.366,28.

“Selanjutnya Nurman Herin membelanjakan atau membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.152.928.377,6,” ujar jaksa.

1. Menempatkan uang pada rekening Mandiri Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih. Jumlah uang yang ditempatkan senilai Rp46.431.656.978,02.

“Selanjutnya mentransfer antara lain ke Rekening BCA Nomor 1270012036008 atas nama Monike Yeni Saragih selanjutnya menggunakannya untuk keperluan pribadi Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp45.831.742.250,52,” lanjut jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut