Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
“Uang sejumlah Rp140.929.760.600,00 tersebut sebagian bersumber dari penerimaan terkait dengan penanganan perkara melalui kantor hukum, yang kemudian uang tersebut ditempatkan terlebih dahulu ke rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang,” lanjut jaksa.
JPU juga menguraikan sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan penerimaan Febrie. Salah satunya perkara penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Dalam perkara tersebut, JPU menduga Febrie bersama Ferry Boboho berperan dalam penurunan kewajiban pembayaran PT CBS kepada PT KNI. Setelah kewajiban tersebut turun, Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT CBS disebut memberikan imbalan berupa 28.000 saham senilai Rp14 miliar.
Perkara lain berkaitan dengan PT Oktasan Baruna Persada, perusahaan yang disidik Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.
Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT OBP, Tria Bellitonito Aturbumi. PT OBP disebut terseret dalam penyidikan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri terkait blackout di Sumatera.