Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:20:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Uang tersebut disebut diberikan pada Februari 2024. Saat itu, Tria menghubungi Hadi Hidayat dan meminta dia menyerahkan Rp20 miliar kepada Febrie. Pemberian tersebut disebut menggunakan kode kue.

“Tria selaku Dirut PT OBP menelpon Hadi Hidayat meminta agar Hadi menyerahkan uang mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan ‘Tom ada kue (uang) untuk De Clan dari Kantor’,” tutur dia.

Sementara sisa Rp600 juta disebut diterima Febrie masing-masing pada momen Lebaran Idulfitri April 2024 dan Maret 2025.

JPU juga mengungkap dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2018-2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut