Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:20:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara tersebut disebut bagian dari total penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA 5225291168 atas nama Dr Law Firm.

Penerimaan pertama tercatat pada 2023. Saat itu, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga.

Pada 2024, Febrie kembali disebut menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ dengan total sekitar Rp10 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000, sama dengan nilai penerimaan pada 2023.

Selain itu, Febrie disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut