Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Kamis, 08 Oktober 2026 - 08:20:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

1. Mentransfer uang seluruhnya Rp7.274.876.483. Dana tersebut ditransfer ke beberapa rekening, yakni rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Herin senilai Rp2.816.546.483; rekening BCA Nomor 00662785871 atas nama Nurman Heri senilai Rp558.330.000; serta rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama AVR LAW OFFICE senilai Rp3.900.000.000.

2. Mentransfer uang seluruhnya Rp19.923.947.000 ke rekening BCA Nomor 04370881800 atas nama Don Ritto alias Idon. JPU mencatat terdapat 131 transaksi ke rekening tersebut.

3. Menempatkan uang seluruhnya Rp151.790.000.000 pada perusahaan yang didirikan ataupun sebagai penyertaan modal pada perusahaan lain.

“Selanjutnya Don Ritto dan Nurman Herin mengelolanya,” ungkap Jaksa.

1. Menempatkan uang Rp140.929.760.600 ke rekening atas nama De Clan Kulinari Nusantara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sembilan rekening De Clan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut