Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
"Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023," tutur Hasyim.
"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang," imbuhnya.
Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurutnya, norma itu tidak dirumuskan untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu.
"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yg ditentukan," ujar Hasyim.
Dia menambahkan, pihak yang keberatan terhadap norma dalam PKPU dapat mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Hasyim, tidak ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan tersebut. Atas dasar itu, dia menilai norma tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.