Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:18:00 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ar. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon berupa bukti kelulusan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, Pasal 19 mengatur kewajiban bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menyertakan bukti kelulusan pendidikan tinggi apabila mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup.

Hasyim mengatakan, perumusan norma tersebut dilakukan dalam rangkaian proses penyusunan PKPU, termasuk uji publik, konsultasi dengan kementerian dan lembaga, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Dia juga menjelaskan kronologi penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut