Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Konsolidasi Internal Tentukan Langkah Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:18:00 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ar. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Hasyim juga menyinggung dokumen penyetaraan pendidikan menengah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta pada 2020.

"Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tsb telah digunakan sbg syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," terang Hasyim.

Dia pun membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yg berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut