Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus yang ditangani Kejagung tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga transaksi dilakukan melalui modus under invoicing.

Produk dissolving pulp disebut dijual dengan nama high alpha pulp. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, praktik tersebut berdampak terhadap nilai pajak badan yang diterima negara.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) DJP sebagai tersangka, yakni BP dan SR.

Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Hingga kini, belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut