Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Poster “Adili Sukanto Tanoto” Warnai Aksi Massa di Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa
Massa Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) berunjuk rasa di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan mengenai desakan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto maupun aksi Palhi di depan Kejagung. Pertanyaan telah disampaikan melalui pesan singkat, tetapi belum mendapat respons.

Dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT TPL menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/8/2026), menyatakan pihaknya masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi mengenai perkara tersebut.

Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak internal, termasuk status, nomor perkara, maupun pengadilan yang menangani kasus tersebut.

"Apabila terdapat informasi resmi dan terverifikasi yang relevan serta material, perseroan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi," kata Anwar.

TPL juga menegaskan tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan juga akan memantau perkembangan perkara serta melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut