Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:54:00 WIB
Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam hal ini, hakim praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret," ujarnya.

Edward menambahkan, pembatasan pengajuan praperadilan berulang bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat agar perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Pemerintah berpandangan, pembatasan itu tidak menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tetap dapat dilakukan terhadap tindakan yang berbeda atau tindakan baru sesuai ketentuan KUHAP.

Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan tujuh pemohon, yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.

Dalam sidang pleno pada Senin (19/10/2026), MK juga menggelar sidang perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Perkara Nomor 313 berkaitan dengan pengujian ketentuan KUHAP mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara. Sementara itu, perkara Nomor 316 dan 317 sama-sama berkaitan dengan ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut