Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah Saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi Saudara penanya, serta masyarakat pada umumnya.
Jakarta, 01 Juli 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum :
1. UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
2. UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
5. Pedoman Teknis Administrasi dan teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008.
Daftar Pustaka:
1. M Yahya Harahap, S.H, Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan; Edisi Kedua, Cetakan ketiga, 2021, Penerbit Sinar Grafika
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina