Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
2. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa Saudara tempuh. Mengenai alasan-alasan yang bisa Saudara jadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985 Jo UU No 5 Tahun 2004 Jo UU No 3 tahun 2009, antara lain:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila secara perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.