Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya, Proses Hukum Bisa Disetop?
Advertisement . Scroll to see content

Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Senin, 01 Juli 2024 - 18:04:00 WIB
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

1. Saudara penanya; 

2. Orang (selanjutnya kami sebut "pihak ketiga"); 

3. Pemilik tanah karena Saudara menyampaikan telah membeli tanah dari pihak ketiga. Orang ini sudah membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Atas pembelian tanah tersebut, Saudara telah membayar kepada pihak ketiga sebesar DP yang katanya telah diberikan kepada pemilik tanah sebesar Rp250 juta dengan bukti kuitansi dan bukti pengambilan uang di bank lewat bilyet giro.

Dalam kronologi peristiwa yang Saudara sampaikan tidak menjelaskan mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli atas tanah dimaksud antara pihak ketiga dengan pemilik tanah atau perjanjian jual beli antara Saudara dengan pihak ketiga dimaksud. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui antara lain:

1. Apakah memang benar telah terjadi perikatan jual beli antara "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya. 

2. Apakah memang benar ada pembayaran DP sebesar Rp250 juta dari "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya.

Sebelum menjawab pada pokok permasalahan, kami mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan sikap kehati-hatian sebelum membeli tanah atau properti. Sikap ini bisa dilakukan dengan cara:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut