Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

Senin, 01 Juli 2024 - 18:04:00 WIB
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)
Advertisement . Scroll to see content

3. Membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan di Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek atau polres setempat.

Sebagai langkah hukum lain, jika ternyata hasil dari upaya hukum sebagaimana diuraikan di atas ternyata tidak sesuai dengan harapan Saudara, maka bisa ditempuh langkah hukum pidana terkait dengan penyerahan uang saudara kepada "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) sebesar Rp250 juta sebagaimana saudara uraikan dalam kronologi.

Ada baiknya sebelum membuat laporan polisi, Saudara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Saudara. Harapannya dapat memberikan saran terbaik dengan bukti-bukti yang Saudara miliki. Saudara juga dapat langsung datang ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di polsek atau polres setempat untuk meminta saran dan masukan mengenai dugaan pidana dalam permasalahan yang dialami.

Sebagai bahan pertimbangan, kami menyarankan untuk menggunakan Pasal 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan) KUHP. Pasal 372 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Kemudian Pasal 378 berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut