Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Kami sangat mengapresiasi upaya yang telah Saudara tempuh untuk menuntut hak Saudara. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Saudara telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada pihak ketiga. Saudara menyampaikan pernah mengajukan gugatan sederhana tetapi ditolak dan mengajukan gugatan wanprestasi tetapi ditolak lagi.
Menurut kami, terkait gugatan sederhana sebagaimana Saudara sampaikan di atas bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Sebab, jika gugatan yang pertama dalam amar putusannya dinyatakan ditolak, maka akan menjadi ne bis in idem ketika Saudara mengajukan gugatan kedua. Hal ini sebagaimana diuraikan M Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan ketiga, 2021, Penerbit Sinar Grafika, Halaman 504 s/d 514.
M Yahya Harahap, S.H, pada halaman 514 memberikan kesimpulan sebagai berikut: Bertitik tolak dari uraian di atas dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, agar dalam suatu putusan melekat ne bis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
• Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya.
• Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde).
• Putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut bersifat positif, berupa:
- menolak gugatan seluruhnya, atau
- mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan